Aturan Baru DJP: Marketplace Resmi Pungut Pajak Merchant 0,5%, Bagaimana Skemanya?
Budiman21 Okt 2026 02:19Copy link & title
Lanskap perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia resmi memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme penunjukan marketplace besar sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Platform e-commerce terkemuka seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada kini memotong langsung PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjualan pedagang (merchant/seller).

Kebijakan ini diambil pemerintah guna memperkuat transparansi transaksi ekonomi digital serta mewujudkan level playing field (kesetaraan berusaha) antara pedagang luring (offline) dan daring (online).
Berikut adalah ulasan komprehensif mengenai dasar hukum, mekanisme pemotongan, kriteria penjual yang terdampak, hingga tips mengelolanya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pemotongan Pajak
Banyak pihak mengira pemotongan ini merupakan jenis pungutan pajak baru, namun DJP menegaskan bahwa ketentuan ini bukan pajak baru. PPh Final 0,5% pada dasarnya mengacu pada skema PPh Final UMKM yang telah lama berlaku di Indonesia.
Perbedaannya terletak pada tata cara pemungutan:
-
Sebelumnya (Self-Assessment): Seller menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri secara manual setiap bulan.
-
Sekarang (Withholding Tax): Pajak dipotong langsung oleh pihak marketplace selaku Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Cara Kerja Pemotongan Otomatis
-
Penjualan Selesai: Saat pesanan selesai dan dana transaksi dilepaskan ke saldo penjual (seller balance), sistem platform secara otomatis menghitung potongan 0,5% dari peredaran bruto (nilai transaksi barang).
-
Penyetoran ke Kas Negara: Platform e-commerce mengumpulkan akumulasi potongan tersebut dan menyetorkannya langsung ke kas negara secara berkala.
-
Bukti Potong Elektronik: Penjual akan menerima bukti potong elektronik (e-Bupot) yang dapat diunduh melalui seller center atau langsung tersinkronisasi dengan portal pajak.
Kriteria Seller: Siapa yang Kena dan Siapa yang Bebas?
DJP menetapkan batasan yang jelas agar kebijakan ini tetap melindungi pelaku usaha ultra-mikro dan UMKM rintisan:
-
Bebas Pajak (Omzet s.d. Rp500 Juta/Tahun untuk Pribadi):
Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) UMKM dengan omzet peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Final. Penjual dalam kategori ini dapat menyampaikan surat pernyataan/konfirmasi peredaran bruto melalui sistem platform agar tidak terpotong otomatis. -
Kena Pungut 0,5%:
-
Penjual Orang Pribadi yang akumulasi omzet tahunannya telah melampaui ambang batas Rp500 juta.
-
Penjual berbadan hukum (CV, PT) yang menggunakan skema PPh Final UMKM.
-
-
Seller dengan Pembukuan / Tarif Umum:
Bagi pedagang skala menengah-besar yang menggunakan tarif umum PPh (berdasarkan pembukuan laba-rugi), potongan 0,5% ini tidak bersifat final mutlak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak (pengurang pajak) pada pelaporan SPT Tahunan Badan/Pribadi.
Dampak Nyata bagi Penjual dan Konsumen
Dampak bagi Penjual (Seller)
-
Beban Administrasi Berkurang: Penjual tidak perlu lagi repot membuat kode billing dan membayar pajak 0,5% secara mandiri setiap bulan.
-
Manajemen Arus Kas (Cash Flow): Saldo yang masuk ke rekening pencairan sudah merupakan nilai bersih setelah potongan pajak, sehingga perhitungan margin keuntungan bersih menjadi lebih akurat sejak awal.
-
Tuntutan Kerapian Pembukuan: Seller dituntut untuk lebih tertib memisahkan pencatatan omzet antartoko daring serta melengkapi validasi data identitas usaha (NIK/NPWP).
Dampak bagi Konsumen
Secara umum, tarif 0,5% tergolong rendah sehingga tidak menimbulkan lonjakan harga yang signifikan di pasar. Namun, pedagang dengan margin tipis kemungkinan akan melakukan penyesuaian harga kecil guna menjaga profitabilitas produk.
Panduan Praktis bagi Seller Menghadapi Aturan Baru
Untuk memastikan operasional toko tetap lancar tanpa kendala administratif, berikut langkah penting yang perlu dilakukan:
-
Validasi NIK dan NPWP di Toko Daring: Pastikan data identitas di seluruh seller dashboard (Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli) sudah sinkron dan terverifikasi.
-
Klaim Batas Bebas Pajak (Jika Memenuhi Syarat): Jika omzet tahunan Anda sebagai perorangan masih di bawah Rp500 juta, manfaatkan fitur konfirmasi atau unggah surat pernyataan peredaran bruto yang disediakan platform.
-
Unduh Rekap dan Bukti Potong Rutin: Simpan rekap transaksi bulanan serta bukti potong PPh Pasal 22 dari masing-masing marketplace.
-
Gunakan Bukti Potong Saat Lapor SPT Tahunan: Jangan lupa memasukkan bukti potong yang diterbitkan marketplace ke dalam pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari pembayaran ganda (double taxation) atau status kurang bayar yang tidak semestinya.
Kesimpulan
Integrasi sistem perpajakan ke dalam ekosistem marketplace menunjukkan langkah maju dalam digitalisasi tata kelola ekonomi nasional. Bagi para pelaku usaha daring, aturan ini menjadi momentum tepat untuk mentransformasikan manajemen keuangan toko agar lebih transparan, patuh regulasi, dan siap scale-up ke level bisnis yang lebih besar.



