Blog > Pembaruan Marketplace > Sebulan Interkoneksi TikTok Tokopedia (GOTO), Regulasinya Bagaimana?

Sebulan Interkoneksi TikTok Tokopedia (GOTO), Regulasinya Bagaimana?

Lisa 18 Jan 2024 11:17

Uji coba interkoneksi TikTok Tokopedia telah berjalan lebih dari 1 bulan dengan dasar persetujuan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ada harapan kolaborasi dapat membantu UMKM berkembang.  Diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan no.31/2023 pasal 20 ayat 3 menyebut pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi.  

Kemudian, pasal 13 ayat 3 dalam menjaga persaingan usaha yang sehat PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.

Adapun TikTok  membuka lagi fitur transaksi di tengah proses akuisisi Tokopedia, dengan unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) berada di balik fitur transaksi tersebut. Pembukaan fitur transaksi itu terjadi pada 12 Desember 2023 atau bertepatan saat momentum 12.12.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala sempat mengatakan pembukaan fitur transaksi di aplikasi TikTok adalah pelanggaran terhadap Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, meskipun itu berupa uji coba.  

Sementara itu, Tokopedia menyampaikan bahwa uji coba fitur transaksi di aplikasi TikTok Shop tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2023, karena telah mendapat izin dari kementerian terkait.

Izin tersebut juga yang membuat Tokopedia memutuskan tetap menjalankan uji coba di tengah perjalanan proses akuisisi.  

Untuk diketahui TikTok dalam proses akuisisi 75% saham Tokopedia. Raksasa China itu menyiapkan dana hingga Rp23 triliun untuk melancarkan bisnis dagang el mereka di Indonesia lewat akuisisi Tokopedia.

Sementara itu, menurut laporan Google dan Bain & Company, Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara.

“Kedua perusahaan telah memiliki perizinan yang dibutuhkan, dan periode ini merupakan masa uji coba seiring transisi menuju fasilitasi transaksi e-commerce melalui PT Tokopedia,” kata Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan.  

Bisnis mencoba mengonfirmasi mengenai dasar hukum uji coba TikTok Tokopedia kepada Kementerian Perdagangan.

Namun, pertanyaan yang disampaikan Bisnis mengenai dasar hukum uji coba belum tak kunjung mendapat respons dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.

Dalam perkembangan lain, compas.co.id mencatat pada momen 12.12 atau setelah kedua TikTok Shop berkolaborasi dengan Tokopedia, penjualan FMCG di Tokopedia melesat hingga 214% dibandingkan rata-rata harian.

Nilai transaksi naik dari Rp47 miliar pada hari biasa menjadi Rp69 miliar pada periode 12.12. Kemudian, nilai transaksi FMCG di TikTok Shop tercatat sebesar Rp193 miliar dari dua juta transaksi.  

Peningkatan tidak hanya terjadi di TikTok dan Tokopedia, pada momen 12.12 platform e-commerce lain seperti Blibli, Lazada hingga Shopee juga mengalami peningkatan.  

Transaksi di Blibli meningkat 316% pada momen 12.12 dibandingkan dengan hari biasa. Nilai transaksi naik dari Rp6,2 miliar ke angka Rp 8,2 miliar, sementara Lazada meningkat 154% atau naik dari Rp18,4 miliar ke angka Rp30,5 miliar dan Shopee meningkat 50% atau Rp57 miliar, ke angka 171 miliar.

Sementara itu, pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan TikTok-Tokopedia memicu per­ubahan lanskap persaing­an e-commerce nasional ke depan. Persaingan antara Shopee dengan Tokopedia-TikTok bakal makin sengit, sementara Lazada, Blibli, apalagi Bukalapak punya pekerjaan rumah mengejar para kompetitor yang didukung ekosistem yang besar dan modal kuat.

“Namun, yang wajib sama-sama dilakukan semua e-commerce dalam persaingan yang sehat ini adalah: bagaimana membuat transaksi lintas negara (cross border selling) tidak membunuh UMKM, mencegah predatory pricing (jual rugi di bawah harga pasar), dan bagaimana menempatkan produk lokal menjadi jawara di negeri sendiri,” kata Heru.

Terlepas dari kekosongan regulasi dalam interkoneksi TikTok dan Tokopedia, Heru menilai waktu uji coba yang diberikan Kemendag selama 3—4 bulan hingga April mendatang untuk sinergi sistem, mungkin masih bisa dibilang wajar lantaran skala dan kompleksitas integrasi sistem keduanya membutuhkan waktu.

“Di sektor telekomunikasi, integrasi bisa memakan waktu hingga setahun lebih, bahkan sinergi data pemerintahan yakni Indonesia Satu Data, butuh bertahun-tahun,” kata Heru.