Blog > Manajemen Bisnis > Memudahkan Mekanisme Perpajakan Marketplace

Memudahkan Mekanisme Perpajakan Marketplace

Mr. K 14 Mar 2024 11:26



Jakarta - Transaksi e-commerce di Indonesia semakin berkembang dari tahun ke tahun. Perkembangan tersebut tidak lepas dari tumbuhnya penjualan di marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee. Berdasarkan analisis RedSeer, transaksi e-commerce Indonesia mencapai US$ 44,6 miliar pada 2020 dan tahun ini diproyeksikan akan mencapai US$ 121 miliar.

Berkembangnya transaksi e-commerce ini, khususnya melalui marketplace, mendisrupsi para pelaku usaha tradisional. Sebagaimana yang kita ketahui, pedagang di Pasar Tanah Abang telah melakukan protes terkait disrupsi yang diakibatkan oleh tumbuhnya marketplace.

Disrupsi ini semakin diperparah dengan adanya ketidaksamaan level playing field antara pedagang tradisional dengan pedagang di marketplace di sisi perpajakan. Pedagang tradisional memiliki tempat usaha fisik sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah mengawasi kewajiban perpajakan mereka. Berbeda dengan pedagang di marketplace, kesulitan mengidentifikasi identitas para penjual di marketplace serta tidak adanya tempat usaha fisik membuat pengawasan terhadap kewajiban perpajakan mereka sulit untuk dilakukan.

Kesulitan pengawasan terhadap para pedagang di marketplace ini juga dapat dilihat dari tingginya tingkat shadow economy di Indonesia. Hasil penelitian dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa nilai shadow economy mencapai Rp 1.968 triliun di mana di dalamnya juga terdapat aktivitas dari para pedagang marketplace yang belum terawasi kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan hal tersebut, saya mengusulkan mekanisme perpajakan transaksi marketplace dengan menunjuk marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemotong/pemungut pajak. Mekanisme ini dapat mempermudah wajib pajak penjual di marketplace untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan dapat menggeser transaksi penjualan di marketplace dari shadow economy menjadi observed economy.

Landasan Hukum

Jika melihat kembali pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Himpunan Peraturan Perpajakan, disebutkan pada Pasal 32A ayat (1) bahwa Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak. Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa pihak lain yang dimaksud dapat berupa pihak yang memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi. Aturan tersebut dapat menjadi landasan aturan dijadikannya marketplace sebagai pemotong/pemungut pajak pada transaksi antar penjual dan pembeli di marketplace.

Teknis Pemajakan

Berdasarkan aturan di atas, maka mekanisme perpajakan transaksi marketplace ini menggunakan skema pemotongan/pemungutan atau withholding tax. Hal penting yang perlu dibahas pada mekanisme ini adalah mengenai jenis pajak apa yang perlu dipotong atau dipungut oleh marketplace. Setidaknya ada dua jenis pajak yang dapat dikenakan; pertama, pajak penghasilan (PPh) karena nilai uang yang diterima oleh para penjual termasuk penghasilan bagi mereka; kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) karena adanya konsumsi yang dilakukan oleh para pembeli.

Saat penjual di marketplace melakukan penjualan, pembeli akan melakukan pembayaran melalui marketplace dengan ditambah PPN. Setelah barang sampai, marketplace akan mengirimkan dana kepada penjual, namun dipotong dengan PPh yang harus dipotong atas penjualan tersebut. Selanjutnya, marketplace wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut ke kas negara dan melaporkannya ke DJP.

Namun, untuk membuatnya menjadi lebih sederhana dan meminimalisasi biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan oleh penjual di marketplace, mekanisme PPh final dan deemed PPN bisa diterapkan pada transaksi melalui marketplace ini. Pada mekanisme PPh final, setelah dilakukan pemotongan PPh oleh marketplace, para penjual tidak perlu menghitung kembali PPh-nya pada akhir tahun sehingga memudahkan para penjual dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Contoh dari penerapan PPh final adalah pada PPh UMKM yang saat ini berlaku, di mana wajib pajak UMKM harus membayar pajak sebesar 0,5% dari omset setiap bulannya. Jika pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh yang dipotong atas transaksi di marketplace adalah 0,5%, maka jika penjual menarik dana hasil penjualan senilai Rp 1.000.000, marketplace akan melakukan pemotongan sebesar Rp 5.000. Atas penjualan Rp 1.000.000 dan pemotongan pajak sebesar Rp 5.000 tersebut tidak perlu diperhitungkan kembali pada perhitungan kewajiban PPh tahunan.

Selanjutnya, untuk mekanisme deemed PPN, salah satu contohnya terdapat pada pedagang emas. Tidak seperti mekanisme PPN biasa yang mengharuskan penjual menghitung PPN yang harus dibayar menggunakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran, pedagang emas hanya perlu menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari penjualan dan melaporkan penjualannya ke DJP. Dalam skema perpajakan transaksi marketplace, skema yang mirip perlu dijalankan, namun kewajiban pelaporan dilakukan oleh pengelola marketplace tentu dengan penyesuaian tarif karena laba di marketplace tidak sebesar laba perdagangan emas. P

Perlu diingat pula bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi, sehingga mekanisme PPN ini akan menambah nilai yang harus dibayar oleh pembeli, bukan mengurangi penghasilan penjual. Sebagai ilustrasi, jika pemerintah menerapkan tarif PPN sebesar 0,55%, maka apabila penjual melakukan transaksi penjualan Rp 1.000.000, marketplace harus memungut tambahan PPN senilai Rp 5.500, jumlah uang yang dibayar oleh konsumen adalah Rp 1.005.500. Penjual di marketplace tidak perlu melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut tersebut, namun kewajiban pelaporan dan penyetoran berada pada marketplace.

Efek Ekonomi

Salah satu yang mungkin dikhawatirkan dari adanya mekanisme pajak untuk transaksi di marketplace adalah kekhawatiran terhadap turunnya volume transaksi di marketplace. Namun, jika melihat tren selama beberapa tahun, beberapa marketplace misalnya Shopee maupun Tokopedia beberapa kali menaikkan biaya transaksi maupun potongan kepada penjual dan dapat dilihat bahwa transaksi di marketplace selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di sisi lain, adanya mekanisme pajak ini malah dapat menyamakan level playing field dari pedagang di marketplace dan pedagang offline sehingga dapat mengurangi disrupsi yang diterima oleh pedagang offline.

Strategi yang Efektif

Namun, meskipun mekanisme pajak ini sebenarnya menguntungkan dan memudahkan bagi para penjual di marketplace untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, strategi sosialisasi yang baik perlu diterapkan agar masyarakat tidak salah paham dan mengira bahwa mekanisme pajak ini merupakan pajak baru. Setidaknya ada dua kata kunci sosialisasi yang perlu disampaikan, yaitu bahwa mekanisme pajak ini bukanlah pajak baru dan mekanisme pajak ini merupakan kemudahan bagi wajib pajak penjual di marketplace untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai penutup, mekanisme pajak atas transaksi marketplace tidak hanya dapat memudahkan wajib pajak penjual, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta menggeser sebagian shadow economy menjadi observed economy. Namun, strategi sosialisasi yang efektif tetap perlu untuk dilakukan untuk menghindari resistensi dan kesalahpahaman dari masyarakat. Dengan berlakunya mekanisme pajak di marketplace ini, diharapkan industri perdagangan online dan offline dapat tumbuh bersama, selain itu kepatuhan pajak juga diharapkan dapat meningkat sehingga bersama-sama kita dapat membiayai pembangunan agar Indonesia dapat segera menjadi negara maju.