Resmi! Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Pedagang Online
Adinda 10 Jul 2025 01:39Copy link & title
Selain biaya admin, kini seller online juga akan dikenakan biaya lain berupa pembayaran pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, apakah berita ini sudah resmi dan bagaimana skema pembayarannya? Berikut rangkuman beritanya khusus untuk para seller online di Indonesia.
Penetapan Pajak untuk Pedagang Online
Source: Freepik
Seiring melonjaknya transaksi digital, pemerintah akhirnya resmi memberlakukan aturan pajak baru yang menyasar pedagang online di berbagai platform e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang resmi berlaku sejak 22 Mei 2025.
Peraturan ini ditandatangani oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak sebelum digantikan oleh Bimo Wijayanto. Kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi bagian dari agenda besar reformasi pajak yang menyentuh lanskap digital.
Secara sederhana, aturan ini memerintahkan agar platform marketplace ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari penjual yang berdagang secara daring. Selain itu, PPN juga dikenakan atas pemanfaatan barang/jasa kena pajak melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, hingga Lazada kini tak hanya jadi tempat jual beli, tapi juga punya peran sebagai pemungut dan pelapor pajak.
Salah satu kemudahan dalam kebijakan ini adalah sistem pemungutan otomatis. Artinya, Anda sebagai penjual tidak perlu menghitung atau melaporkan sendiri. Saat pembeli mentransfer uang, sistem marketplace akan langsung memotong 0,5% dari omzet penjualan, lalu menyerahkannya ke kas negara.
BACA JUGA: Dibatasi! Apa Saja Kebijakan Pemerintah Terkait Bebas Ongkir?
Simulasi Besaran Pajak dan Kategori Penjual
Source: Freepik
Kebijakan ini menargetkan pelaku usaha dengan omzet tahunan diatas Rp500 juta per tahun hingga 4,8 milliar atau diatas Rp50 juta per bulan. Berikut simulasinya:
-
Omzet Rp500 juta/tahun = Rp41,6 juta/bulan
Pajak: 0,5% x 41,6 juta = Rp208.000/bulan -
Omzet Rp1 miliar/tahun = Rp83,3 juta/bulan
Pajak: 0,5% x 83,3 juta = Rp416.500/bulan
Meskipun diberitahukan bahwa penetapan pajak ini berlaku untuk pelaku usaha kecil dan menengah, namun penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak ini.
BACA JUGA: Terbaru! Informasi Biaya Admin TikTok Shop 2025
Tujuan Pemerintah
Source: Freepik
Aturan baru dari DJP yang menunjuk marketplace untuk memungut PPh 22 adalah gebrakan besar dalam sistem perpajakan digital. Meski awalnya menuai pro dan kontra, kebijakan ini pada dasarnya dibuat untuk memudahkan, bukan mempersulit. UMKM bisa lebih tertib, marketplace lebih transparan, dan negara pun bisa terus tumbuh lewat kontribusi adil dari seluruh pelaku ekonomi.
Kementerian Keuangan turut menyebutkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak khususnya di sektor ekonomi digital, menciptakan keadilan antara antara penjual online dan penjual offline yang sudah rutin membayar pajak. Dan tujuan utamanya adalah untuk menambah penerimaan negara.
Itu dia informasi mengenai penetapan pajak untuk pedagang online yang kini sudah resmi dan ditetapkan oleh pemerintah. Mau dapatkan informasi menarik lainnya? Kunjungi website BigSeller Indonesia dan dapatkan informasi menarik seputar strategi, tips hingga cara berbisnis online. Di sini, Anda juga dapat melihat apa saja fitur menarik dari BigSeller mulai dari mengelola pesanan otomatis, scrape product hingga fitur lainnya yang dapat menguntungkan para seller setiap harinya! Jadi, tunggu apalagi? Pakai BigSeller dan registrasi sekarang untuk raih kesempatan untuk mendapatkan VIP selama 7 hari!