Blog > Tips Marketplace > Shopee Resmi Setop Penjualan Barang dari Pelapak Luar Negeri?

Shopee Resmi Setop Penjualan Barang dari Pelapak Luar Negeri?

Lisa 10 Okt 2023 07:14

Shopee resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border mulai Rabu (4/10).

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan langkah tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kendati demikian, Radityo mengklaim produk yang dijual secara cross border di Shopee selama ini tidak bersaing dengan produk UMKM.

"Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (6/10).

Saat ini, lanjut Radityo, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari satu persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

Dengan ditutupnya skema cross border, Shopee berharap tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia.

"Selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi melarang penjualan produk cross border di bawah US$100. Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," kata Zulkifli.

Ia juga melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.