Blog > Produk Pilihan > Kenali Tanda Tangan Elektronik (e-Sign) beserta Jenisnya!

Kenali Tanda Tangan Elektronik (e-Sign) beserta Jenisnya!

Adinda 20 Okt 2025 01:24Copy link & title

Setiap hari Anda menandatangani dokumen, mulai dari kontrak kerja, perjanjian sewa, hingga persetujuan transaksi online. Proses manual sering memakan waktu, apalagi saat jarak dan jadwal berbeda.

Tanda tangan elektronik hadir untuk menjawab kebutuhan itu. Artikel ini membahas apa itu TTE, jenisnya menurut standar internasional, serta dasar hukum yang membuatnya sah untuk bisnis Anda.

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda tangan elektronik atau e-Signature adalah cara digital untuk menandatangani dokumen dengan identitas yang sah. Teknologi ini memastikan setiap tanda tangan terhubung langsung dengan orang yang menandatangani dan isi dokumen.

Berbeda dengan tanda tangan manual, e-Signature tidak memerlukan kertas atau pertemuan tatap muka. Prosesnya lebih cepat, aman, dan membantu bisnis menyelesaikan kontrak tanpa hambatan jarak atau waktu.
ad-img

Jenis Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik (e-Signature) terbagi menjadi tiga jenis menurut standar internasional eIDAS. Masing-masing punya tingkat keamanan dan penggunaan berbeda:

  • Simple Electronic Signatures (SES): Bentuk paling sederhana. Cocok untuk dokumen ringan atau persetujuan sehari-hari. Contohnya scan tanda tangan, klik tombol persetujuan, atau input digital sederhana.

  • Advanced Electronic Signatures (AES): Menawarkan keamanan lebih tinggi. Tanda tangan ini langsung terkait penandatangan dan memberi sinyal saat dokumen berubah. Cocok untuk kontrak penting.

  • Qualified Electronic Signatures (QES): Memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan manual. Memerlukan sertifikat dari penyedia tanda tangan elektronik resmi. Menjamin identitas penandatangan dan dokumen tetap utuh.

BACA JUGA: Cara Cepat Membeli e-Meterai untuk Transaksi Bisnis Anda

Legalitas e-Signature di Indonesia

Legalitas tanda tangan elektronik (e-Signature) berkembang seiring kebutuhan transaksi digital yang cepat dan aman. Setiap regulasi baru menambahkan kejelasan dan perlindungan hukum untuk pengguna e-signature:

  • UU ITE 2008 dan revisi 2004: Mengakui e-signature sebagai tanda tangan sah untuk dokumen digital dan transaksi elektronik, dengan aturan autentikasi yang harus terpenuhi.

  • PP 71 Tahun 2019: Menjelaskan cara penyelenggaraan sistem elektronik, membedakan e-signature bersertifikasi dan non-tersertifikasi, serta menekankan keamanan dan keutuhan dokumen.

  • Permen KOMDIGI 11 Tahun 2022: Menetapkan standar teknis dan operasional bagi penyedia sertifikasi elektronik, memastikan identitas penandatangan jelas, dan menjaga keabsahan dokumen jangka panjang.

Tanda tangan elektronik mempercepat proses dokumen digital, aman, dan sah secara hukum. SES, AES, dan QES menyesuaikan kebutuhan dokumen, sementara UU ITE, PP 71 Tahun 2019, dan Permen KOMDIGI 11 Tahun 2022 menjamin identitas penandatangan dan keutuhan dokumen.

Gunakan e-signature dari Mekari Sign melalui penyedia tanda tangan elektronik resmi untuk mempercepat proses kontrak dan transaksi digital bisnis Anda.

*Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara BigSeller dengan Mekari Sign

ad-img
Adinda
SEO (Search Engine Optimization) Writer dengan pengalaman menulis lebih dari 4 tahun. Sepanjang perjalanan kariernya, Adinda secara konsisten menghadirkan strategi konten dan target menggunakan SEO yang tepat sasaran, baik untuk pelaku UMKM maupun nama brand yang ingin meningkatkan visibilitas digital seller.